Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari mendatang untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

KOMPAS.com/HUMAS PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menghadiri acara Halaqoh Kyai Santri Tentang Pencegahan Terorisme di Hotel Grand Syahid Salatiga, Sabtu (14/9). 

10. Konstruksi

11. Industri strategis

12. Pelayanan dasar

13. Utilitas Publik

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day

2. Jalan

3. Toko atau mall

4. Pasar

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Isi lengkap surat edaran: Link<<

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved