Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Tak Jadi Dipotong, Anggaran Kesehatan juga Ditingkatkan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI mengatakan, pada tahun 2021, besaran insentif tenaga kesehatan yang diberikan nilainya tetap sama dengan 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah tidak jadi memangkas besaran nilai insentif tenaga kesehatan pada tahun 2021 ini.
Sebelumnya, pemangkasan nilai insentif tenaga kesehatan diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Di dalam surat tersebut bahkan besaran nilai insentif yang dipangkas bisa mencapai Rp 7,5 juta per orang per bulan.
Namun demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pada tahun 2021 ini, besaran insentif tenaga kesehatan yang diberikan nilainya tetap sama dengan tahun 2020.
"Ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari teman-teman semua dan publik. Di 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif tenaga kesehatan yang diberikan tetap sama dengan tahun 2020," jelas Askolani ketika memberikan keterangan pers mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan, Kamis (4/2/2021).
• Demokrat Nilai Harusnya Jokowi Balas Surat AHY: Kalau Tak Ada Hubungan Langsung, Baiknya Klarifikasi
• Kritisi Pemotongan Insentif Nakes, IDI Jakarta: Penghargaan Jangan Dikurangi karena Taruhannya Nyawa
• Investigasi Sriwijaya Air SJ182, Menhub RI Tegaskan Tidak Ada Fakta yang Ditutup-tutupi
• KNKT: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Tidak Pecah di Udara, Mesin Masih Hidup Sebelum Membentur Air
Adapun jumlah insentif tenaga kesehatan di dalam Surat Keputusan Menkeu S-65/MK.02/2021 itu dirinci; dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.
Sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Pada tahun 2020, besaran insentif untuk tenaga kesehatan masing-masing yakni dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Askolani pun menjelaskan, pemerintah menyadari perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis di dalam negeri.
Sehingga, diperlukan tambahan anggaran cukup besar untuk menangani kesehatan.
Untuk itu, anggaran kesehatan tahun ini pun dari yang sebelumnya dialokasikan Rp 169 triliun meningkat menjadi sekitar Rp 254 triliun.
"Ini tentunya dengan serangkaian kebutuhan kegiatan dan anggaran penangana kesehatan, di awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun, menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun, perhitungan kita di awal Rp 2021 ini," jelas Askolani.
Askolani menambahkan, dalam memperhitungkan besaran kebutuhan anggaran, pihaknya masih melakukan perhitungan secara detil mengenai belanja penanganan Covid-19 yang masih bergerak dinamis.
"Pemerintah melihat secara end to end bagaimana melaksanakan kegiatan penanganan tetapi kemudian juga melakukan monitoring dan evaluasi sehingga adjusment dimungkinkan, untuk penanganan bisa dilakukan dengan konsisten dan baik," ujar Askolani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021"
Penulis : Mutia Fauzia