Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Meski Sudah Digitalisasi, Sertifikat Tanah yang Lama Tidak akan Ditarik

Sofyan mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik. Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik

inapex via Tribunnews.com
ILUSTRASI sertifikat tanah 

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah kabar pergantian sertifikat tanah fisik yang diganti menjadi sertifikat elektronik, terdapat informasi yang keliru yang beredar di masyarakat.

Salah satu kesalahpahaman itu adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima.

Warga pun merasa takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.

Apakah benar sertifikat lama akan ditarik?

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil memberikan jawabannya.

Sofyan mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.

Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya adalah WNI

Dokter Sebut Pasien Kanker tetap Harus Divaksin Covid-19 tetapi dengan Pengawasan Medis yang Ketat

Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Pahlawan Transportasi Dunia 2021 Versi TUMI, Ini Pertimbangannya

ILUSTRASI sertifikat tanah
ILUSTRASI sertifikat tanah (inapex via Tribunnews.com)

Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.

Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.

Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Akan tetapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat.

Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.

Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved