Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Meski Sudah Digitalisasi, Sertifikat Tanah yang Lama Tidak akan Ditarik

Sofyan mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik. Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik

inapex via Tribunnews.com
ILUSTRASI sertifikat tanah 

Apakah akan terjadi penarikan besar-besaran?

Perlu diingat, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap.

Karena bertahap, saat ini BPN baru memberlakukan proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah.

Oleh karena itu, tidak ada penarikan sertifikat elektronik secara besar-besaran.

Sertifikat fisik yang ada saat ini tetap berlaku dan dilayani seperti biasa. Nantinya jika sudah diberlakukan, masyarakat bisa mengajukan pembuatannya.

Jadi, tidak dibenarkan jika ada pihak yang meminta sertifikat fisik, sedangkan sertifikat elektronik belum didapat.

Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik, Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Jika Ingin Beli Tanah?

Ujian Nasional 2021 Dihapus, Ini Syarat Kelulusan Siswa Terbaru dan Empat Opsi Pengganti UN

Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Jumat, 5 Februari 2021: Tambahan Kasus di Tiga Negara

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati bilang, pengajuan pembuatan sertifikat elektronik dari sertifikat konvensional sama seperti pengajuan ganti blanko pada sertifikat tanah yang lama.

Pergantian dilakukan sesuai permohonan masyarakat.

Tentu saja, sertifikat yang diganti adalah sertifikat yang baik-baik saja alias tidak bermasalah.

"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.

Lalu, bagaimana bila ada pihak yang ingin menarik sertifikat? Jawabannya, perlu ditolak.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR Sofyan Djalil.

Masyarakat diminta tidak melayani penarikan sertifikat bila ada pihak yang mengaku dari kantor BPN.

Sofyan pun berpesan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan keamanan pendaftaran sertifikat elektronik.

Pihaknya akan melakukan pendaftaran dengan sistem elektronik sehingga lebih andal, aman, datanya terekam, dan bertanggung jawab.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Sertifikat Tanah Lama Tidak Ditarik Meski Diganti Elektronik"
Penulis : Fika Nurul Ulya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved