Aturan Lengkap hingga Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro, Berlaku Mulai Besok Selasa 9 Februari 2021
Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona (Covid-19).
Kali ini, dilanjutkan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Sebelumnya, hampir satu bulan pemerintah menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Rencananya, PPKM berskala mikro akan diterapkan selama 14 hari, mulai 9 - 22 Februari 2021.
Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.
Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.
"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
• PPKM Jawa Bali Disebut Tak Efektif oleh Jokowi, Berganti dengan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari
• PPKM Dinilai Tak Efektif, IDI Sarankan PSBB Super Ketat: Kalau Nggak Gitu Masyarakat Nggak Disiplin
Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro? Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.
1. Pembentukan posko
Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.
Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut: