Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soroti Aturan PPKM Mikro, Ernest Prakasa: Buktikan Dulu Efektif Tidak, Baru WFH dan Mal Dilonggarkan

Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyoroti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Instagram/ernestprakasa
Ernest Prakasa 

TRIBUNTERNATE.COM - Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyoroti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Penerapan PPKM skala mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. 

Beleid tersebut juga memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan selama hampir satu bulan.

PPKM skala mikro akan dilakukan mulai 9-22 Februari 2021.

Dalam intruksi Mendagri tersebut, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Seperti penerapan work from office (WFO), aturan pengunjung di restoran, hingga jam operasional pusat perbelanjaan dan mal. 

Aturan Lengkap hingga Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro, Berlaku Mulai Besok Selasa 9 Februari 2021

PPKM Jawa Bali Disebut Tak Efektif oleh Jokowi, Berganti dengan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari

Terkait pelonggaran tersebut, Ernest menilai sebaiknya pemerintah membuktikan terlebih dahulu apakah PPKM skala mikro efektif atau tidak. 

"Menurut saya, buktikan dulu PPKM Mikro itu efektif, baru WFH & Mal nya dilonggarkan.

Ah tapi saya tau apa sih," tulis Ernest Prakasa melalui akun Twitternya, @ernestprakasa, Senin (8/2/2021).

Aturan PPKM Mikro

Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.

Bedanya, pada PPKM mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021), dilansir dari Kontan.co.id.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Jokowi Nilai PPKM Tak Efektif, Pengamat: Kok Baru Sekarang?

Jusuf Kalla Prediksi Kasus Covid-19 Bisa Tembus 2 Juta pada April 2021, RS akan Kelebihan Pasien

Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) naik menjadi 50 persen.

Sementara dalam PPKM sebelumnya, kebijakan WFO sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, jumlah pengunjung yang dapat makan di tempat pada restoran juga dinaikkan menjadi maksimal 50 persen, dari sebelumnya hanya boleh 25 persen pengunjung.

Pun dengan pusat perbelanjaan dan mal yang dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan PPKM sebelumnya mewajibkan pusat perbelanjaan dan mal tutup pada pukul 19.00 dan 20.00.

Adapun kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. 

Kegiatan pada sektor esensial juga tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus.

Terutama berkaitan dengan empat parameter yang telah ditentukan.

"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut," tulis diktum keempatbelas Instruksi Mendagri.

Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta. 

Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Sserta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

(TribunTernate.com/Rohmana, Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved