Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Jokowi Nilai PPKM Tak Efektif, Pengamat: Kok Baru Sekarang?

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan PPKM.

tribun-video.com/Radif
Ilustrasi - Local Lockdown di Kota Tegal. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Sebelumnya, Jokowi menyebut jika pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali tidak efektif dalam menekan penularan Covid-19

Agus Pambagio mengaku heran dengan pernyataan Kepala Negara. 

Menurut Agus, seharusnya Jokowi menyadari bahwa pembatasan kegiatan masyarakat tidak akan efektif dalam menangani pandemi sejak ditemukan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kok baru sekarang ngomongnya? Enggak dari Maret lalu? Mengapa baru sekarang? Kan saya bilang mau PSBB, mau PPKM, penanganan ini karena saya mazhabnya lockdown, ya harus dikarantina di Pulau Jawa," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Meski dinilai terlambat, namun Agus tetap meminta pemerintah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah.

Sebab, kebijakan PSBB dan PPKM tidak efektif menurunkan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Waspada! Kasus Positif Terus Naik, RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek dan Surabaya Sudah Penuh

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Naik, Jokowi Nilai Implementasi PPKM Tidak Tegas dan Tidak Konsisten

Agus berpandangan, tak efektifnya PSBB dan PPKM disebabkan tidak adanya sanksi yang diatur oleh pemerintah.

"Memangnya PPKM apa PSBB itu ada sanksinya? Kan tidak ada. Negara dan rakyat ini tidak bisa diimbau, tidak bisa dikasih tahu. Harusnya dihukum, hukumnya itu ya denda. Kan saya sudah bilang beribu kali," ujarnya.

Agus menyarankan Indonesia dapat berkaca pada negara-negara lain yang kini dinilainya sudah lebih maju.

Ia menuturkan, pemerintah di negara-negara tersebut juga menerapkan denda bagi warganya yang tidak melaksanakan peraturan.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk membuat aturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang abai atau tidak menjalankan PSBB atau PPKM. Aturan tersebut harusnya dimuat dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau tidak melaksanakan denda. Nah, aturannya mana? Aturannya itu kita enggak dibuat. Kan sudah dibilang berkali-kali. Kalau sanksi hanya boleh di Undang-Undang dan Perda. Itu bukan saya yang bilang, itu perintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Itu tapi kan tidak dilakukan sama kita," tegas dia.

Di sisi lain, Agus berpendapat kebijakan lockdown atau karantina wilayah di beberapa negara berhasil membuat penularan Covid-19 menurun.

Agus mencontohkan Wuhan yang dalam satu hingga dua bulan kasus Covid-19 turun karena menerapkan lockdown.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved