Anies Baswedan: Kalau Berada di Wilayah Publik, Maka Kuping Kita Tidak Boleh Tipis
Anies Baswedan menyarankan agar para pejabat publik dapat menerima dan mendengarkan sebuah kritik.
"Ketika saya melihat ada kritikan keras dan caci maki, makin keras itu sebetulnya catatan yang akan dibaca oleh anaknya dan cucunya di kemudian hari," ungkap Anies.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pejabat yang berada di wilayah publik, harus siap untuk menerima kritik.
"Kritik itu bukan hal baru, kalau dia berada di wilayah publik maka dia harus siap menjadi kotak pos kritik dari siapa pun," tegas Anies.
Jokowi Bebaskan Kritik kepada Pemerintah
Sebelumnya diketahui, persoalan mengenai kritikan terhadap pemerintah tengah menjadi sorotan.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintah dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020, secara virtual pada Senin, (8/2/2021).
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi mall administrasi."
"Dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Presiden.
Sementara, beberapa pihak menganggap, mengkritik justru bisa dipanggil oleh aparat kepolisian.
Satu di antara pihak yang merespons soal kritikan itu ialah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dalam sebuah diskusi, JK mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil oleh aparat kepolisian.
Merespons hal itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan masyarakat perlu mempelajari sejumlah peraturan dalam menyampaikan kritik pada pemerintah.

Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang."