Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anies Baswedan: Kalau Berada di Wilayah Publik, Maka Kuping Kita Tidak Boleh Tipis

Anies Baswedan menyarankan agar para pejabat publik dapat menerima dan mendengarkan sebuah kritik.

tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil."

"Sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," tulis Fadjroel kepada Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).

Lebih lanjut, Fadjroel juga mengatakan, apabila pendapat disampaikan dalam media digital harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.

(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap Terima Kritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kuping Tak Boleh Tipis, Dengarkan Saja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved