Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengamat: Ada Sembilan ''Pasal Karet'' dalam UU ITE yang Perlu Direvisi, Ada yang Harus Dihapus

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

interestingengineering.com
ILUSTRASI media sosial. 

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).

Belakangan, Jokowi mengungkapkan UU ITE ini banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk meakukan revisi terhadap UU ITE.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui sebuah kicauan di Twitter.

"Jika sekarang UU tersebut (UU ITE) dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tulis Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 "Pasal Karet" dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat"
Penulis : Galuh Putri Riyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved