Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon DPR RI dan Kemendikbud

Penolakan Wali Kota Pariaman terhadap SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mendapat tanggapan dari Kemendikbud RI dan Komisi VIII DPR RI.

TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat Genius Umar saat ditemui wartawan, seusai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 di Hotel Pangeran Kota Padang, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Genius Umar menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah. 

Dilansir Kompas.com, Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim mengenakan busana muslim saat sekolah.

Sedangkan, untuk siswa non-muslim diminta menyesuaikan.

"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Genius mengatakan, tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Genius, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Pariaman.

"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.

Genius pun mengatakan, kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi non muslim memakai jilbab di Pariaman.

"Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur," jelas Genius.

Baca juga: Anies Baswedan: Kalau Berada di Wilayah Publik, Maka Kuping Kita Tidak Boleh Tipis

Baca juga: Disamakan dengan Beauty and The Beast, Arie Kriting Ungkap Curahan Hati: Saya tetap Melanesian

Baca juga: Mardani Ali Sera: UU ITE Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Penolakan Wali Kota Pariaman terhadap SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan Komisi VIII DPR RI.

Tanggapan Kemendikbud RI

Kabiro Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman mengatakan yang bersangkutan dapat disanksi oleh Gubernur Sumatera Barat

"Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernur-nya yang mengambil tindakan dan (diberi) sanksi," ujar Hendarman ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021). 

Pernyataan Hendarman merujuk pada salah satu klausul yang tercantum dalam SKB 3 Menteri. 

Dia lantas memberikan sebuah tangkapan layar yang menerangkan apa yang akan terjadi jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut. 

"Silakan dibaca," kata Hendarman.

Berikut isi tangkapan layar yang diberikan Hendarman kepada Tribunnews.com:

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

  • Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
  • Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur 
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Baca juga: Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Bersyukur: Usul Saya, Cabut Saja!

Baca juga: Bupati Jember Terpilih Beli Mobil Maung Pindad Rp 600 Juta untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya

Tanggapan Komisi VIII DPR RI

Komisi VIII DPR menilai Wali Kota Pariaman Genius Umar belum memahami secara utuh maksud SKB 3 Menteri tersebut.

"Saya kira Wali Kota Pariaman ini belum memahami secara utuh maksud dari SKB 3 Menteri ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ace mengatakan jika seluruh peserta didik di Kota Pariaman, Sumatera Barat, beragama Islam dan semuanya menggunakan pakaian muslim, itu merupakan hak dari peserta didik.

Pemerintah daerah tidak boleh melarang kalau mau menggunakan seragam agama Islam itu.

"Yang tidak boleh itu mewajibkan peserta didik yang tidak seagama untuk menggunakan atribut agama tertentu sebagai seragam sekolah. Atau melarang agama tertentu untuk menggunakan seragam pakaian yang sesuai dengan keyakinan agamanya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Ace menjelaskan aturan dalam SKB 3 Menteri hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Sementara sekolah yang dikelola swasta seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT), tidak perlu menerapkan aturan itu.

"SKB ini hanya berlaku bagi sekolah negeri yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara, misalnya, SDIT yang dikelola oleh swasta, kebijakan seragam sekolahnya diserahkan kepada Sekolah tersebut," ujarnya.

Penerbitan SKB 3 Menteri tentang Aturan Seragam Sekolah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama pada Rabu (3/2/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu ditandantangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud: Gubernur Bisa Beri Sanksi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi VIII DPR: Wali Kota Pariaman Belum Memahami Utuh SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
Penulis: chaerul umam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved