Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mardani Ali Sera: UU ITE Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Mardani Ali Sera menyebut, UU ITE sering digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan kritik pemerintah.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian untuk selektif menerima laporan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan Jokowi ini pun mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Hal itu disampaikan Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera, Selasa (16/2/2021).

Mardani menyebut, ia kerap menyinggung ada 2 pasal UU ITE yang harus direvisi.

Menurutnya, UU ITE sering digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan kritik pemerintah.

"Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan, Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi."

"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda & mengkritik pemerintah," tulis Mardani Ali, Selasa (16/2/2021).

Ketua DPP PKS itu mengatakan, keberadaan UU ITE ini seperti menghambat masyarakat untuk berpendapat.

Ia ibaratkan, layaknya, masyarakt bisa berlari namun kaki terikat.

"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," lanjut Mardani.

Baca juga: Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Bersyukur: Usul Saya, Cabut Saja!

Diberitakakan sebelumnya, Jokowi meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi.

Jokowi meminta Polri selektif karena merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melaporkan.

Selain itu, ada proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Presiden)

Baca juga: Tegaskan Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Yang Sudah Baik, Tetap Dijalankan

Baca juga: Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Tak Beri Rasa Keadilan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved