Mardani Ali Sera: UU ITE Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah
Mardani Ali Sera menyebut, UU ITE sering digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan kritik pemerintah.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian untuk selektif menerima laporan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan Jokowi ini pun mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Hal itu disampaikan Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera, Selasa (16/2/2021).
Mardani menyebut, ia kerap menyinggung ada 2 pasal UU ITE yang harus direvisi.
Menurutnya, UU ITE sering digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan kritik pemerintah.
"Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan, Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi."
"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda & mengkritik pemerintah," tulis Mardani Ali, Selasa (16/2/2021).
Ketua DPP PKS itu mengatakan, keberadaan UU ITE ini seperti menghambat masyarakat untuk berpendapat.
Ia ibaratkan, layaknya, masyarakt bisa berlari namun kaki terikat.
"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," lanjut Mardani.
Baca juga: Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Bersyukur: Usul Saya, Cabut Saja!