Dendam & Utang Piutang, Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur, Korban Dianiaya hingga Tewas
Pelaku akhirnya tertangkap. Motif dendam dan utang piutang, pelaku gunakan besi dan kayu untuk aniaya ibu dan anak hingga tewas.
TRIBUNTERNATE.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur yang jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.
SF (56) dan anaknya, NA (15) ditemukan tewas di kolong tempat tidur, di rumahnya di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021) siang.
Menurut keterangan Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, ternyata pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut tak lain adalah dua orang tetangga korban yang berinsial R (46) dan M (37).
“Benar anggota kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku yakni R (46), dan M (37), keduanya warga Simpang Jernih," ujar Eko Widiantoro dalam siaran pers tertulis Kamis (18/2/2021), dikutip TribunTernate.com dari Serambinews.com.
Eko Widiantoro menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (17/2/2021) dini hari.
"Mereka kita tangkap, Rabu (17/2/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB,” lanjut Eko Widiantoro.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka setelah Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya
Baca juga: Fakta-fakta Teror di Sigi: Satu Keluarga Dibunuh hingga Warga Ketakutan & Diungsikan ke Daerah Ramai
Motif Dendam dan Utang Piutang
Setelah pelaku berhasil ditangkap, polisi berhasil mengidentifikasi motif pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, mengungkapkan, pelaku R mengajak pelaku M untuk membunuh korban lantaran dendam dan permasalahan utang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan hutang piutang," ujar Eko dikutip dari Serambinews.com.
Akan tetapi, hingga saat ini polisi masih akan memperdalam penyelidikan terkait motif pelaku.
"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” lanjut Eko.
Korban Dipukul Menggunakan Besi dan Kayu hingga Tewas
Terkait alat yang digunakan pelaku untuk membunuh ibu dan anak tersebut, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, mengungkapkan kedua pelaku menggunakan kayu dan besi untuk membunuh korban.
Kedua korban dipukul dengan menggunakan kayu dan besi hingga tewas.
Eko mengatakan, pelaku R meminta pelaku M untuk mengambil kayu yang terletak di belakang pintu rumah korban.
Kemudian R meminta M untuk memukul korban S yang saat itu sedang tertidur.
“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi korban berinisial S yang saat itu sedang tertidur," ujar Eko dikutip dari Serambinews.com.
Eko mengatakan, pelaku M memukul bagian leher dan sekitar rahang korban S menggunakan kayu.
"Permintaan tersebut diiyakan M, lalu M menggunakan kayu memukul S pada bagian leher dan seputaran rahang korban," lanjutnya.
Kemudian, usai menganiaya korban S, pelaku M menghampiri pelaku R yang sedang menganiaya anak S berinisial N, menggunakan sebuah besi bulat.
Eko menerangkan, saat itu, pelaku R juga meminta M untuk ikut menganiaya N.
“Tapi pelaku M justru memerkosa korban N di bawah tempat tidur yang ketika itu keadaan N mulutnya sudah berdarah-darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memerkosa N, pelaku R juga menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” ungkap Kapolres.
Setelah menganiaya korban S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan mendorongnya ke bawah kolong tempat tidur.
Kemudian, kedua pelaku keluar melalui jendela yang sebelumnya telah mereka congkel dan menutupnya kembali.
Sementara itu, kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.
Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Pelaku
Atas perbuatan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan kepada S dan N tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP.
Pelaku dikenai ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(TribunTernate.com/Qonitah)
