Viral Cerita Pendaki Tersesat di Gunung Lawu dan Dituntun Burung Jalak, Ini Kata Relawan dan BKSDA
Dalam video yang diunggah akun tiktok @mocha-doank, Rabu (17/2/2021), terlihat sang pendaki tersesat dan dituntun burung Jalak Lawu.
Terlepas hal itu mitos atau nyata, Budi bersyukur karena dengan cerita rakyat itu banyak masyarakat sekitar atau pendaki lebih menjaga dan tidak menggangu ekosistem burung tersebut.
"Ekosistem lebih terjaga dan tidak ada niatan dari pendaki atau masyarakat untuk berburu atau merusak habitatnya," terangnya.
"Burung itu juga cukup akrab dengan manusia, sehingga cerita ada pendaki yang dituntun oleh Jalak Lawu bukan hanya sekali atau dua kali tapi sudah sering," imbuhnya.
Sementara itu, Arief Sukro Yulianto, Komandan Markas SAR Karanganyar menganggap fenomena tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di gunung.
Bahkan, dia mengisahkan sempat mengalami hal serupa saat mendaki Lawu.
"Saya juga sempat mengalami hal serupa," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/2/2021).
"Bedanya ketika itu saya sedang mendaki dari pos 3 menuju pos 4 melalui Cemoro Kandang," imbuhnya.
Mak,a lanjut dia, fenomena pendaki bertemu burung jalak Lawu merupakan hal biasa.
Apalagi jika memang ada yang merasa tersesat.
"Biasa saja, tapi terkadang suka menghubungkannya dengan mitos," ungkap dia.
Walaupun demikian, Arief berharap para pendaki tidak mengandalkan keberadaan Jalak Lawu saat naik maupun turun.
"Sudah fokus saja pada jalur pendakian, sehingga tidak terjadi potensi tersesat," kata dia.
Baca juga: Kekasihnya Selingkuh dengan Ibu Kandungnya, Wanita Ini Melahirkan Tanpa Didampingi Ayah Sang Bayi
Baca juga: Roy Marten Isolasi Mandiri saat Rumahnya Kebanjiran, Gibran Marten Ungkap Kondisi Sang Ayah
Harus dilestarikan
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Darmanto melalui Plt Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Solo, Sudadi menyampaikan, satwa yang berada di kawasan hutan lindung dilarang untuk ditangkap termasuk Jalak Lawu dan burung lainnya.
Apabila ada pihak yang hendak memanfaatkannya tentu harus melalui mekanisme izin penangkaran.