Cara Menghitung Pesangon PHK yang Diberikan Separuh Menurut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pesangon buruh dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, dan mulai diterapkan pada 2 November 2020.
Dalam UU sapu jagad itu, ada banyak hal tentang ketenagakerjaan yang diatur.
Terkini, pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pesangon buruh dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Perhitungan besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Baca juga: Dua Kali Jadi Wapres, Jusuf Kalla: Saya Tidak Pernah Menonjolkan Diri, Saya Dua-duanya Diminta
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Ragukan Sumur Resapan Andalan Anies Baswedan: Kalau Masih Banjir, Sama Saja Bohong
Baca juga: Tanggapan Pakar dan IDI tentang Vaksin Nusantara yang Digagas Terawan Agus Putranto
Baca juga: Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap
Sementara dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.
Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).
Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah
Dengan adanya penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini bisa lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Angka Kasus Kematian akibat Covid-19 Lampaui 500.000, Amerika Serikat Berduka
Baca juga: Belasan Mobil Mewah yang Diborong Para Miliarder Dadakan di Tuban Rusak, Pemilik Belum Bisa Nyetir
Penjelasan pemerintah
Sementara itu dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementarian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.
"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Sanusi.
"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.