Dua Oknum Polisi Diduga Jual Senjata pada KKB Papua: Ancaman Hukuman Mati dan Tanggapan DPR
Dua sanksi pun membayangi SHP dan MRA akibat perbuatan tersebut, yakni terancam dipecat dari kepolisian dan terancam hukuman mati.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua oknum anggota polisi yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease diduga menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata KKB di Papua.
Kedua oknum polisi itu berinisial SHP dan MRA.
Dua sanksi pun membayangi SHP dan MRA akibat perbuatan tersebut, yakni terancam dipecat dari kepolisian dan terancam hukuman mati.
Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Baca juga: Survei Parameter Politik Sebut Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Refly Harun: Efek Dua Kali Nyapres
Baca juga: Terima Laporan Ada Kakek Miskin Kurang Dapat Perhatian, Lurah Ini Terkejut Temukan Uang Rp 81 Juta
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.
Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.
Senada dengan Leo, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin memastikan kedua oknum anggota Polri itu tidak hanya akan mendapatkan hukuman penjara tapi juga sanksi tambahan berupa pemecatan.
“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.
Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecatan,” ujar dia.
Baca juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta
TANGGAPAN DPR RI
Dua anggota Polri yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat kecaman dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan di Papua, langkah ini tidak boleh ternodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jangan dugaan tindakan tersebut memperkeruh suasana keamanan dan ketertiban di bumi cendrawasih," kata Azis melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Mantan Ketua Komisi III itu meminta pihak Propam Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB.
Menurutnya hal itu adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Azis meminta agar Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi ke KKB.
Sehingga dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat kepolisian lainnya.
"Jika terbukti, maka dua anggota polri harus dipecat dan dipidanakan," pungkasnya.
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Personel Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB, DPR: Jika Terbukti, Harus Dipecat dan Dipidanakan
Penulis: chaerul umam