DP 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Ini Cicilan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Rp 300 Juta
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
TRIBUNTERNATE.COM - Sektor properti akhirnya bisa bernapas lega.
Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Lantas, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah dengan DP 0 Persen?
Kompas.com mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen yang dihitung mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.
1. Tenor 5 Tahun
Bagi Anda yang membeli rumah seharga Rp 300 juta dan memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 6.309.300.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 7.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 3.000.000, Asuransi Rp 3.000.000.
Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 15.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 3.000.000, Bea Balik Nama Rp 3.000.000, Akta SKMHT Rp 1.500.000, Akta APHT Rp 3.000.000, Perjanjian HT Rp 3.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 1.500.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 28.809.300.
2. Tenor 10 Tahun