Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dikenal sebagai Algojo Para Koruptor, Ini Deretan Koruptor yang Vonisnya Diperberat Artidjo Alkostar

Berikut deretan koruptor yang vonisnya diperberat mendiang Artidjo Alkostar, dari koruptor e-KTP, Irman dan Sugiharto, hingga kasus suap OC Kaligis.

Tribunnews.com
Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas KPK, meninggal dunia. 

Pada saat itu, Artidjo Alkostar memimpin Majelis Hakim Kasasi Perkara dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. 

Dikutip dari Kompas.com, dua hakim lain juga menjadi tersangka bersama bersama dirinya.

Mereka menjadi tersangka atas kejahatan mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo, Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos. 

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

3. MA Perberat Vonis Angelina Sondakh jadi 12 tahun

Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (20/12/2012). Anggie juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Angie dianggap Jaksa Penuntut Umum bersalah, telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dan dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.
Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (20/12/2012). Anggie juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Angie dianggap Jaksa Penuntut Umum bersalah, telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dan dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor. (Kompas.com)

Artidjo Alkostar yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kasasi, memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi menjadi 12 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Angie terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis ini pada Kamis (21/11/2013). 

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). 

Baca juga: Artidjo Alkostar hingga Harjono, Ini Profil 5 Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi

Baca juga: Kabar Duka, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Dijuluki Algojo Para Koruptor

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved