Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi
Putusan vonis bebas terhadap OB ini menunjukkan Artidjo Alkostar memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.
Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.
Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.
Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, kepada Hendra dianggap sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.
Baca juga: Kabar Duka, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Dijuluki Algojo Para Koruptor
Baca juga: Melayat Mendiang Artidjo Alkostar di Yogyakarta, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.
Putusan bebas yang diberikan Artidjo kepada Hendra sekaligus menjawab bahwa Artidjo tak hanya menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, tetapi juga memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.
Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.
Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.
Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.
Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.
Seusai pensiun sebagai Hakim Agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenazah Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Artidjo Alkostar Berikan Vonis Bebas kepada “Office Boy” yang Dijerat Kasus Korupsi…"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim