Penjelasan Komnas HAM tentang 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Mandek Penyelesaiannya
Dari 15 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM, hanya tiga yang proses penyelesaiannya sampai ke pengadilan.
"Terhadap kasus yang terjadi sebelum tahun 2000 sebenernya DPR memiliki kewennagan untuk mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Jaksa Agung RI," kata Beka.
Kedua, kata dia, soal paradigma dalam teknis hukum pembuktian.
Komnas HAM, kata Beka, selaku penyelidik kesulitan melengkapi alat bukti yang diminta oleh Jaksa Agung sebagai penyidik.
Kesulitan terselebut, kata Beka, antara lain karena tidak memiliki kewenangan memaksa.
"Ini yang kemudian juga membuat bolak-balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. Karena kemudian Jaksa Agung menilai bukti tidak lengkap maka kemudian enggan menaikan ke tahap penyidikan. Ini yang terjadi kenapa kemudian stagnan," kata Beka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Mandek, Komnas HAM Jelaskan Penyebabnya
Penulis: Gita Irawan