Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Komnas HAM tentang 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Mandek Penyelesaiannya

Dari 15 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM, hanya tiga yang proses penyelesaiannya sampai ke pengadilan.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Di negara kita tercinta, Indonesia, masih ada warga negara yang mengalami kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Diketahui, ada dua jenis pelanggaran hak asasi manusia yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia berat.

Dari 15 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat yang telah diselesaikan Komnas HAM, hanya tiga yang proses penyelesaiannya telah sampai ke pengadilan. 

Tiga kasus tersebut di antaranya peristiwa Timor Timur pasca jejak pendapat, Peristiwa Tanjung Priok, dan Perisitwa Abepura.

Baca juga: KPK Diminta untuk Usut Pemberian Izin Amdal dari Nurdin Abdullah ke Dua Perusahaan Tambang Pasir

Baca juga: 12 Terduga Teroris Ditangkap di Jawa Timur: Senjata Api Rakitan Disita, Terafiliasi dengan Al Qaeda

Baca juga: Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi

Baca juga: Tanggapi Komentar Jhoni Allen Marbun, Demokrat: Mungkin yang Bilang Begitu Tidak Tinggal di Bumi

Sementara itu, 12 kasus yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM sampai saat ini belum selesai dan masih mandek di Kejaksaan Agung. 

Dua belas persistiwa tersebut antara lain peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Trisakti-Semanggi I dan II 1998-1999, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Wasior 2001-2002 Wamena-2003 (Papua), Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Simpang KAA (Aceh) 1999, Peristiwa Jambu Keupok (Aceh) 2003, Peristiwa Rumah Geudong (Aceh) 1989-1998, dan Paniai (Papua) 2014.

Dalam paparannya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menampilkan data Komnas HAM yang menunjukkan kondisi objektif 12 berkas perkara tersebut. 

Berikut ini datanya:

  • Peristiwa 1965-1966 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 21 Desember 2018.
  • Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 21 Desember 2018.
  • Peristiwa Talangsari 1989 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 21 Desember 2018.
  • Peristiwa Trisakti-Semanggi I dan II 1998-1999 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 21 Desember 2018.
  • Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 21 Desember 2018.
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 21 Desember 2018.
  • Peristiwa Wasior 2001-2002 Wamena-2003 (Papua) terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 21 Desember 2018.
  • Pembunuhan Dukun Santet 1998 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 26 Desember 2019.
  • Peristiwa Simpang KAA (Aceh) 1999 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 27 Desember 2018.
  • Peristiwa Jambu Keupok (Aceh) 2003 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 8 Maret 2017.
  • Peristiwa Rumah Geudong (Aceh) 1989-1998 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 27 Desember 2018.
  • Peristiwa Paniai (Papua) 2014 terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 9 Oktober 2020.

Beka mengakui ada stangnansi atau kemandekan terhadap proses penyelesaian 12 kasus tersebut. 

"Memang ada stagnansi penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat," kata Beka saat peluncuran buku berjudul "Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat" pada Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, ada dua hal yang menyebabkan kemandekan tersebut. 

Pertama, kata Beka, adalah soal politik hukum penanganan kasus pelanggaran HAM yang Berat. 

Sampai saat ini, kata dia, HAM ditempatkan sebagai salah satu sub sistem dalam hukum.

Selain itu, pemberitaan yang ada lebih berfokus pada infrastruktur, investasi, pembangunan ekonomi, dan lain sebagainya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved