Desak Pemerintah untuk Cabut Pembukaan Investasi Miras, MUI: Komitmen MUI Sudah Jelas
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.
Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Penulis: Fahdi Fahlevi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Suara, Muhammadiyah dan PBNU Tolak Soal Perpres Investasi Miras
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah