Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pertimbangkan Masukan Ulama, Jokowi Putuskan Mencabut Perpres Izin Investasi Miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras (miras).

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mencabut Perpres No. 10 tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras (miras), Selasa (2/3/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. 

Perpres yang yang mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut, sebelumnya disahkan oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.

Jokowi memutuskan untuk mencabut perpres izin investasi miras tersebut hari ini, Selasa (2/3/2021).

Setelah mendengar masukan dari beberapa pemuka agama, seperti ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya, Jokowi memutuskan mencabut perpres izin investasi miras itu.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi pada keterangannya yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres soal Aturan Investasi Miras

Baca juga: Desak Pemerintah untuk Cabut Pembukaan Investasi Miras, MUI: Komitmen MUI Sudah Jelas

Video selengkapnya:

Amien Rais Minta Jokowi Cabut Perpres Miras

Sebelumnya, beberapa tokoh dan organisasi masyarakat berbasis islam telah meminta Presiden Jokowi untuk mencabut perpres izin miras.

Tokoh masyarakat tersebut salah satunya adalah Amien Rais.

Mantan Ketua MPR sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, meminta Presiden Jokowi membatalkan perpres yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran.

Menurut Amien, dengan ditekennya Perpres tersebut maka peredaran minuman keras akan semakin masif di masyarakat sehingga dapat merusak generasi muda.

“Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita. Memang Perpres itu berlaku hanya untuk beberapa wilayah, tapi sudahlah, tidak diberikan legalitas atau legalisasi saja sudah seperti ini keadaan kita,” ujar Amien dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube milik Amien Rais, Senin (1/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Industri Miras Ditetapkan sebagai Kategori Usaha Terbuka, MUI Kecewa: Lebih Pentingkan Pengusaha

Baca juga: Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Disebut Pesanan, MUI Membantah: Dosa Kalau Main-main dengan Fatwa

MUI Minta Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Senada dengan Amien Rais, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.

Jokowi Teken Perpres Izin Investasi Miras

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved