Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Disebut Pesanan, MUI Membantah: Dosa Kalau Main-main dengan Fatwa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan tidak akan mungkin menyalahgunakan penerbitan fatwa MUI.
TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, beredar sebuah kabar yang menyebut fatwa halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac adalah pesanan dari pihak tertentu.
Hal ini dibantah oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.
Dia menegaskan tidak akan mungkin menyalahgunakan penerbitan fatwa MUI.
Selain itu, Cholil memastikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang telah beredar di Indonesia dijamin kehalalan dan kesuciannya untuk diedarkan ke masyarakat.
"Betapa dosanya kalau kita main main dengan fatwa, kalau kita berani-beraninya fatwa tanpa melalui isi masalahnya maka kita berani-beraninya masuk neraka," katanya dalam diskusi daring, Sabtu (30/1/2021).
Ia menegaskan ulama yang berada di MUI tak akan mungkin sembarangan mengeluarkan fatwa. Sebab, kata dia, fatwa juga bentuk tanggungjawabnya kepada Allah SWT.
"Kita gak berani main main dengan fatwa, tidak bisa kita berkedatangan dengan pesanan, beli-an, tidak mungkin, para ulama tidak mungkin mengorbankan itu yang sudah belajar mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah SWT," jelasnya.
Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi: Masker Dicampur Tepung Beras, Tanpa Izin Edar BPOM
Baca juga: Tangis Keluarga Saat Jenazah Captain Afwan Dimakamkan: Kami Kehilangan Orang yang Kami Banggakan
Lebih lanjut, Cholil mengatakan MUI juga telah memberikan keputusan fatwa yang bisa dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bahkan, dia menelisik runutan proses pembuatan vaksin tersebut.
"Karena itu saat kita meneliti tentang Sinovac itu dipastikan dulu dari apa, ternyata dari virus yang dilemahkan bahkan dimatikan kemudian di tanam di sel ginjalnya kera itu, kemudian di kembangbiakkan dan termasuk melalui serum darah anak sapi," bebernya.
Di sisi lain, ia memastikan vaksin Sinovac tidak terbuat dari bahan dasar babi ataupun serapan sari dari tubuh manusia.
Dia menjamin kehalalan vaksin sinovac.
"Oleh karena itu, kita menyatakan vaksin corona Sinovac itu adalah suci penegasan adalah halal, padahal halal itu pasti adalah sesuatu yang suci karena tidak mungkin dikatakan halal kalau tidak suci," tandasnya.
Baca juga: Jadwal dan Live Streaming Misa Online dari Berbagai Gereja Katedral Sabtu-Minggu, 30-31 Januari 2021
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar di Malang, Petugas Pemakaman Dipukul Keluarga hingga Pingsan
Keluarkan Fatwa Vaksin Covid-19 Halal dan Suci, MUI Bertanggungjawab di Hadapan Allah
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengajak masyarakat turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19.