Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PKS Apresiasi Jokowi yang Cabut Perpres Investasi Miras: Membangun Bangsa Mesti Memegang Prinsip

Mardani Ali Sera menyebut bahwa langkah yang diambil Jokowi ini membuktikan presiden mendengar aspirasi publik.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

(Tribunnews.com/Shella/Taufik ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved