Terlilit Utang Miliaran Rupiah setelah Gagal Nyaleg, Eks Anggota DPRD Jadi Kurir Sabu
Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri. "Namun kalah dan utangnya sampai miliaran,"
Tim membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.
Kemudian, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Sebut SBY Benteng Terakhir Amankan Posisi AHY, Pengamat: Kekuatan SBY Sedang Diuji
Baca juga: Virus Corona Baru B117 Lebih Menular, Epidemiolog UNAIR Sebut Target Vaksin Nasional Harus Dinaikkan
Ditemukan lima kilogram sabu-sabu
Petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan lima kilogram sabu-sabu.
Paket itu disembunyikan di dalam dasbor mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.
Mereka ialah L dan S.
Penjara seumur hidup atau pidana mati
M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telepon genggam," kata dia.
Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggung Utang Nyaleg Miliaran, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati"
(Kompas.com/Aji YK Putra)