Terlilit Utang Miliaran Rupiah setelah Gagal Nyaleg, Eks Anggota DPRD Jadi Kurir Sabu
Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri. "Namun kalah dan utangnya sampai miliaran,"
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mantan anggota DPRD berinisial SB terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus itu berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui, SB merupakan mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya Aceh.
SB nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi utang yang berjumlah miliaran rupiah.
Baca juga: Viral Pasangan Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA, Keluarga: Mereka Saling Mencintai
Baca juga: Kabar Gembira! ASN Bisa Dapat Tunjangan Pensiun hingga Rp 1 Miliar, Ini Kata Menteri PANRB
Modal nyaleg
SB sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.
Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.
Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.
"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur Habi.
SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.
Dibuntuti
Dilansir Antara, Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.
Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).