Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bantah Wapres Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan saat Susun Aturan Investasi Miras, Istana: Semua Dilibatkan

Menurut Donny, Wapres menjadi salah satu dari banyak pihak yang dilibatkan dalam menyusun aturan itu.

BPMI Setwapres
Wakil Presiden RI, Maruf Amin. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beredar kabar yang menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).

Namun hal itu dibantah oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.

Menurut Donny, Wapres menjadi salah satu dari banyak pihak yang dilibatkan dalam menyusun aturan itu.

"Kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan semua dalam satu pemerintahan kita satu perahu, jadi semuanya ya nakhoda dan lainnya pasti akan dilibatkan karena perahu kita sama," ujar Donny ketika dihubungi, Kamis (4/3/2021).

"Jadi dalam proses penyusunan semua dilibatkan, tetapi kan ketika kemudian itu menjadi perpres, kan ada pihak-pihak yang kemudian memberikan masukan, termasuk melalui Pak Wapres," kata dia. 

Baca juga: Rocky Gerung Sayangkan Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras: Buzzer Belum Sempat Kerja

Baca juga: Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Harapan MUI

Donny mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah sesuai dengan kaidah dan proses penyusunannya, salah satunya dengan sebanyak mungkin melibatkan stakeholders, baik dari kalangan pemerintahan maupun masyarakat sipil.

"Sehingga wajar saja, ini sudah memenuhi prosedur penyusunan perpres yang benar. Hanya memang ada dinamika itu biasa," ujar Donny.

Hanya saja, kata dia, dalam perjalanannya, tidak semua pihak akan merespons perpres secara positif.

"Kebetulan ini ada reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat dan Presiden mendengar sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari perpres," ucap Donny.

Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pertimbangkan Masukan Ulama, Jokowi Putuskan Mencabut Perpres Izin Investasi Miras

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Sudah Feeling Presiden Jokowi Bakal Cabut Perpres Investasi Miras

Terlebih Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut, antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Bantah Wapres Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan dalam Susun Aturan Investasi Miras"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved