Pertimbangkan Masukan Ulama, Jokowi Putuskan Mencabut Perpres Izin Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras (miras).
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Perpres yang yang mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut, sebelumnya disahkan oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.
Jokowi memutuskan untuk mencabut perpres izin investasi miras tersebut hari ini, Selasa (2/3/2021).
Setelah mendengar masukan dari beberapa pemuka agama, seperti ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya, Jokowi memutuskan mencabut perpres izin investasi miras itu.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi pada keterangannya yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres soal Aturan Investasi Miras
Baca juga: Desak Pemerintah untuk Cabut Pembukaan Investasi Miras, MUI: Komitmen MUI Sudah Jelas
Video selengkapnya:
Amien Rais Minta Jokowi Cabut Perpres Miras
Sebelumnya, beberapa tokoh dan organisasi masyarakat berbasis islam telah meminta Presiden Jokowi untuk mencabut perpres izin miras.
Tokoh masyarakat tersebut salah satunya adalah Amien Rais.
Mantan Ketua MPR sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, meminta Presiden Jokowi membatalkan perpres yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran.
Menurut Amien, dengan ditekennya Perpres tersebut maka peredaran minuman keras akan semakin masif di masyarakat sehingga dapat merusak generasi muda.
“Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita. Memang Perpres itu berlaku hanya untuk beberapa wilayah, tapi sudahlah, tidak diberikan legalitas atau legalisasi saja sudah seperti ini keadaan kita,” ujar Amien dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube milik Amien Rais, Senin (1/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Industri Miras Ditetapkan sebagai Kategori Usaha Terbuka, MUI Kecewa: Lebih Pentingkan Pengusaha
Baca juga: Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Disebut Pesanan, MUI Membantah: Dosa Kalau Main-main dengan Fatwa
MUI Minta Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Senada dengan Amien Rais, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.