Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rencana Pemprov DKI Jakarta Jual Saham di Perusahaan Bir Belum Juga Terealisasi, Mengapa?

Pihak Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah menyurati DPRD DKI perihal rencana penjualan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta sejak 2018.

Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras - Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilaran dalam RUU Minuman Beralkohol. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menjadi sorotan terkait kepemilikan saham di sebuah perusahaan minuman beralkohol.

Janji Pemprov DKI Jakarta untuk menjual saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta kembali muncul ke permukaan.

Namun, hingga kini janji itu belum terealisasi.

Pihak Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah menyurati DPRD DKI perihal rencana penjualan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta sejak 2018.

Hingga Maret 2021 kemarin, sudah empat surat yang dikirim terkait hal tersebut.

Namun, upaya Pemprov DKI bertepuk sebelah tangan karena hingga kini DPRD DKI Jakarta tak kunjung membalas surat tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi.

"Empat kali. Surat pertamanya, Mei 2018. Yang kedua, Januari 2019, yang ketiga, Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021," ujar Riyadi, Jumat (5/3/2021), seperti dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Hasil KLB Sibolangit: Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat, Marzuki Alie Jadi Ketua Dewan Pembina

Baca juga: BREAKING NEWS Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Sibolangit

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Peneliti ICW: Belum Maksimal, Harusnya Seumur Hidup

BP BUMD DKI tak pernah diajak atau diundang oleh DPRD membahas persoalan yang terkait dengan penjualan saham di perusahaan bir produsen Anker, Carlsberg dan San Miguel itu.

Padahal, kata Riyadi, BP BUMD DKI sudah memiliki dua jenis hasil kajian terkait rencana penjualan tersebut.

Kajian tersebut yakni tentang review investasi saham dan rencana divestasi atau pelepasan saham di PT Delta Djakarta.

"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk membahas," jelas dia.

Janji kampanye Anies

Penjualan saham Pemprov DKI di Pt delta Djakarta merupakan salah satu janji kampanye Gubernur Anies Baswedan pada 2017 lalu.

Anies melontarkan niatan tersebut karena ingin menjauhkan generasi muda dari minuman keras.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang dimilik Pemprov DKI tidak menguntungkan.

Dengan menjual saham tersebut, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga, ujar Anies.

"Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," ucap Anies (24/1/2017).

Setelah terpilih, Anies bersama wakilnya Sandiaga Uno pernah mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta Djakarta pada 16 Mei 2018.

Namun, hal itu belum terealisasi hingga kini.

Baca juga: Dipanggil KPK, Istri Edhy Prabowo Diduga Punya Informasi Penting Soal Suap Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Kubu Versi KLB Partai Demokrat Sudah Siapkan 9 Nama di Bursa Caketum Pengganti AHY

Mencuat lagi ke permukaan

Isu ini muncul kembali ke permukaan ketika masyarakat dihebohkan dengan adanya aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun aturan ini sudah dicabut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kritikan dari khalayak serta masukan dari para pemuka agama.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (2/3/2021).

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta kemudian meminta Gubernur Anies juga tegas soal rencana melepas saham di perusahaan bir tersebut, pasca dicabutnya aturan soal investasi miras oleh presiden.

"Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal invetasi Miras," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto, Selasa.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu mengotot menjual saham perusahaan bir tersebut.

"Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT Delta," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut Prasetio, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Jual Saham Perusahaan Bir, Pemprov DKI Klaim Tak Kantongi Izin dari DPRD"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved