Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Peneliti ICW: Belum Maksimal, Harusnya Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini mendapat sorotan dari peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kurnia Ramadhana.
Kurnia mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.
"ICW beranggapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Joko S Tjandra masih belum maksimal dan cenderung menafikan peran sentral terdakwa dalam kejahatan yang ia lakukan," kata Kurnia ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (5/3/2021).
Lebih lanjut kata dia, terdapat tiga indikator yang membuat dirinya menyimpulkan hal itu, pertama, dari sisi pemidanaan penjara, di mana penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Djoko Tjandra.
"Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," katanya melanjutkan.
Baca juga: Kubu Versi KLB Partai Demokrat Sudah Siapkan 9 Nama di Bursa Caketum Pengganti AHY
Baca juga: Ungkap Biaya Awal Hapus DPO, Djoko Tjandra: Ini Ongkos Pertama Kali Rp 25 Miliar
Baca juga: Irjen Napoleon Tunggu Pembuktian Tommy Sumardi soal Tuduhan Terima Uang dari Djoko Tjandra
Untuk indikator kedua, kata Kurnia yakni denda yang dituntut oleh jaksa kepada Djoko Tjandra hanya Rp 100 juta.
Padahal kata dia, jika melihat kejahatan yang dilakukan terdakwa maka semestinya jaksa penuntut bisa menjatuhkan denda secara maksimal yang nominalnya di atas tuntutan.
"Mengingat kejahatan yang ia lakukan, mestinya penuntut menuntut makksimal hingga Rp 250 juta," ujarnya.
Indikator terakhir, menurut Kurnia yakni jaksa penuntut tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan sebagai pemberat, terlebih Djoko Tjandra sudah menjadi terpidana.
Tidak hanya itu kata Kurnia, tindakan terdakwa yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri.
"Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," ungkapnya.
Bisa Dihukum Seumur Hidup
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dirinya mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU belum maksimal bahkan pada regulasi tindak pidana korupsi tuntutan yang diberikan tidak ideal.