Mahfud: Pemerintah Masih Catat AHY sebagai Ketua Umum Demokrat yang Sah
Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
TRIBUNTERNATE.COM - Partai Demokrat kini tengah didera gejolak internal.
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengungkapkan isu pengambilalihan kepemimpinan secara paksa atau kudeta sejak awal Februari 2021.
Kemudian, KLB Partai Demokrat kubu anti-AHY digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.
Gejolak internal di kepemimpinan Partai Demokrat pun makin memanas, dan mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Pengamat: Ada Dua Fakta tentang Intervensi Orang Istana
Baca juga: Tanggapi Konflik Internal Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang KLB di Deli Serdang
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.
Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.
Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.
"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.
KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara. KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.
Berdasarkan siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.