Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rombongan Amien Rais Temui Joko Widodo, Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Pemerintah, kata Mahfud, meminta bukti kepada TP3 bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Istimewa via Sriwijayapost
Amien Rais 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI  yang didampingi oleh Menkoplhukam, saya, dan Mensesneg menerima  tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh  Pak Amin Rais. Tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua. Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, pak Abdullah Hehamahua, kemudian pak Marwan  Batubara,  kemudian ada Kyai Muhyidin, dan yang tiga karena pakai masker kita nggak tahu, satu persatu, tetapi ada tujuh orang," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan.

Selain itu, mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, 7 Desember 2020 lalu, ke pengadilan HAM.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, yang mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan rombongan TP3.

 "Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar Ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Mahfud.

Mereka menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Sehingga, tidak bisa diadili di pengadilan biasa, harus pengadilan HAM.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

Mendengar permintaan tersebut, Presiden kata Mahfud mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

 "Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.  Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di  Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud, meminta bukti kepada TP3 bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana? sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c,  kalau keyakinan," pungkas Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved