Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sambangi Kantor Kemenkumham RI, AHY Bawa 5 Boks Dokumen Bukti KLB Tidak Sah dan Inkonstitusional

Soal KLB, AHY: Mereka yang Datang Bukan Pemilik Suara Sah, Hanya Diberi Jaket dan Jas Partai Demokrat.

Kompas.com
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kongres Luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pekan lalu membuat konflik internal Partai Demokrat semakin memanas.

Ketua Umum Partai Demokrat Hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditemani para pengurus 34 DPD Partai Demokrat, AHY datang menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu.

"Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).

Baca juga: AHY Sambangi Kemenkumham Bersama 34 Ketua DPD, Lapor Penyelenggaraan KLB Ilegal

Baca juga: Kabupaten OKU Tak Punya Kepala Daerah, Bupati Meninggal Terpapar Covid-19 & Sang Wakil Ditahan KPK

Baca juga: Jokowi Didesak Ganti Kepala Staf Presiden setelah Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB

AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah KLB ilegal dan inkonstitusional.

Menurutnya kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai.

"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," kata AHY.

"Proses pengambilan tidak sah, kuorum tidak dipenuhi sama sekali tidak ada unsur DPP. Harusnya sesuai AD/ART bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD, nyatanya 34 ketua DPD ada di sini semua," imbuh AHY.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pekan lalu mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

Forum tersebut juga mendemisionerkan jabatan AHY sebagai ketua umum.

AHY menegaskan pihaknya telah menyediakan berkas lengkap dan otentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta, KLB itu sama sekali tak memenuhi AD/ART.

Sebanyak lima boks (kontainer) dokumen diserahkan AHY sebagai bukti bahwa KLB di Deli Serdang pada 5 Maret lalu tidak sah dan inkonstitusional.

"Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan konstitusi AD ART yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, Kemenkumham tahun lalu, juga kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan Kongres V 15 Maret 2020 yang juga disahkan Kemenkumham," lanjutnya.

Sementara itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muhazir mengatakan pihaknya telah menerima dokumen-dokumen terkait pelaporan pelanggaran KLB Deli Serdang dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami menerima AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini dirjen AHU," ucap Cahyo di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved