Ramadhan 2021
Apa yang Harus Dilakukan Saat Kita Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Ahli
Membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, tetapi bagaimana jika kita lupa jumlah utang puasa Ramadan? Ini jawaban ahli..
TRIBUNTRAVEL.COM - Membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim.
Sebab, puasa Ramadan hukumnya pun wajib bagi setiap Muslim yang sudah balig, berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Kewajiban berpuasa ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Namun demikian, ada beberapa kondisi di mana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya.
Kondisi tersebut antara lain dialami oleh orang yang sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat serta wanita yang sedang haid dan nifas.
Bagi orang yang mengalami kondisi tersebut, diwajibkan baginya untuk membayar utang puasa di lain hari atau mengganti dengan membayar fidiah.
Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“…maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, bagaimana jika kita lupa dengan jumlah utang puasa Ramadan kita?
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021: Simak 5 Tips untuk Menyiasati Kurang Tidur selama Bulan Puasa
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Berikut Tips untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat saat Menjalankan Ibadah Puasa

Terkait hal ini Wakil Dekan IAIN Surakarta Dr Aris Widodo, memberi penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Dalam kanal YouTube Tribunnews.com, Dr Aris Widodo memberikan dua jawaban atas pertanyaan tersebut, yakni jawaban yang bersifat antisipatif dan implementatif.
Untuk jawaban yang bersifat antisipatif, Dr Aris merujuk ayat dalam Alquran, yakni surah Al-Baqarah ayat 282.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa jika kita melakukan transaksi utang piutang maka disarankan untuk memberikan catatan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Mengapa dituliskan? Sebab saat kita lupa dengan hal tersebut, maka kemudian kita akan teringat karena catatan tersebut.
Menurut Dr Aris, ini merupakan langkah pertama yang bersifat antisipatif.
Sementara, untuk langkah yang bersifat implementatif, kita dapat merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang salatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin.”
Maksud dari hadis tersebut adalah bahwa kita sebaiknya mengambil beban yang lebih banyak.
“Dalam kaitannya dengan puasa, kita mengambil beban yang lebih banyak. Misal, kita ragu-ragu, kita ini utang puasanya 7 atau 8 hari? Maka kita mengambil yang 8 hari.”
“Karena kita akan merasa yakin dengan itu, kita menutup yang 7 sekaligus yakin dengan yang 8,” terang Dr Aris.
Menurut Dr Aris, hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi “Da’maa yariibuka ilaa maa laa yariibuka.”
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Maruf Amin
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021: Simak 5 Tips untuk Menyiasati Kurang Tidur selama Bulan Puasa
Hal senada juga dilontarkan oleh Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya di kanal YouTube Kun Ma Allah.
“Jika seseorang lupa berapa jumlah utang puasanya di Ramadan sebelum-sebelumnya, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menetapkannya dengan pasti,” tutur Ustaz Abdul Somad.
Hal tersebut juga berlaku pada orang yang sama sekali tidak ingat berapa jumlah utang puasa yang belum ia bayar.
Menurut Ustaz Abdul Somad, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengingat usia berapa kita akil balig.
Lalu, diingat kembali, berapa jumlah puasa yang kita lakukan dalam rentang usia kita ketika sudah akil balig itu sampai sekarang.
Misalnya, usia akil balig kita dulu di usia 10 tahun, lalu usia kita sekarang 30 tahun, dan selama itu kita tidak pernah melakukan puasa, berarti utang puasa kita sebanyak 30 hari dikali 20 tahun yakni 600 hari.
"Pertama, tetapkan dulu jumlahnya. (Kalau tak bisa menetapkan?) Bisa. Akil Balig umur berapa? (misalnya) 10. Sekarang baru ingat puasa umur berapa? 30. Berarti 20 tahun (yang harus dilunasi)," ungkap Ustaz Abdul Somad.
(TribunTernate.com/Ronna)