Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Apakah Orang yang Sudah Meninggal Dunia Wajib Membayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib, namun bagaimana dengan orang yang sudah meninggal, apakah tetap wajib membayar utang puasa Ramadan?

mos.cms.futurecdn.net
Ilustrasi puasa di bulan Ramadan 

Sementara, orang meninggal yang tidak wajib membayar utang puasa Ramadan adalah ia yang sedang puasa Ramadan lalu sakit, kemudian meninggal.

“Nah, beda lagi kasusnya dengan seseorang yang sedang puasa dia sakit, dia tidak berpuasa, kemudian sebelum akhir Ramadan dia meninggal, gitu ya…”

“Nah itu dia dalam keadaan tidak utang puasa Ramadan, jadi tidak perlu dibayar. Gitu ya…” jelas Wahid.

Dengan demikian, ada perbedaan antara orang yang sudah meninggal dan tetap wajib membayar utang puasa Ramadan dengan orang yang sudah meninggal dan tidak wajib membayar utang puasa Ramadan.

“Jadi beda, ada orang sakit yang dia tidak berpuasa lalu sampai setelah Ramadan dia belum sempat membayar utang puasa lalu meninggal, nah itu dibayar qadhanya oleh orang yang sehat, maksudnya saudaranya.”

“Tetapi kalau meninggal dalam keadaan sedang berpuasa di masa Ramadan, dia sakit misalnya, terus meninggal, tidak puasa pada waktu itu, nah itu tidak ada qadha baginya, sudah selesai, dia tidak memiliki tanggung jawab di hadapan Allah, begitu,” pungkas Wahid.

Baca juga: Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Berikut Niat Puasa Qadha

Video selengkapnya:

Kapan seharusnya kita membayar utang puasa Ramadan?

Menurut Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, membayar utang puasa Ramadan dianjurkan sesegera mungkin.

"Sebaiknya memang dianjurkan sesegera mungkin membayar utang puasa dan kalau bisa berurutan," kata Shidiq.

Sebab, manusia tidak tahu kapan dan di mana ia akan menemui ajalnya.

"Karena ajal kita tidak pasti kapan dan di mana, sementara membayar utang puasa adalah sesuatu yang wajib, maka sebaiknya menyegerakan," imbuhnya.

Meski demikian, dalam Islam juga diperbolehkan untuk membayar utang puasa secara tidak berurutan karena alasan tertentu.

Umat Muslim juga diperbolehkan membayar puasa menjelang bulan Ramadan berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved