Ramadhan 2021
Apakah Orang yang Sudah Meninggal Dunia Wajib Membayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib, namun bagaimana dengan orang yang sudah meninggal, apakah tetap wajib membayar utang puasa Ramadan?
TRIBUNTERNATE.COM - Bulan Ramadhan 1442 Hijriah & 2021 Masehi sudah dekat, namun sejumlah orang masih memiliki banyak pertanyaan perihal utang puasa Ramadan yang lalu.
Ibadah puasa Ramadan hukumnya wajib, maka bagi siapapun yang meninggalkan atau melewatkan puasa Ramadan juga wajib untuk segera membayar utang puasa tersebut.
Bagi orang yang masih hidup, membayar utang puasa Ramadhan bisa dilakukan kapan saja, namun sebaiknya menyegerakannya.
Namun, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal, tetapi masih memiliki utang puasa Ramadan?
Apakah utang puasa Ramadan yang ditinggalkannya wajib dibayar atau bisa dilepaskan?
Jika wajib dibayar, bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan oleh orang yang sudah meninggal?
Berikut jawaban dan penjelasan Ustaz Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Wahid memberi penjelasan terkait kewajiban membayar utang puasa Ramadan bagi orang yang sudah meninggal.
Menurut Wahid, ada orang meninggal yang wajib membayar utang puasa Ramadan dan yang tidak wajib membayar.
Orang yang sudah meninggal dan wajib membayar utang puasa Ramadan adalah ia yang saat Ramadan memiliki halangan seperti misalnya sakit lalu membatalkan puasanya, tetapi sesudah Ramadan tak kunjung membayar utang puasa, kemudian meninggal dunia.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Kita Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Ahli
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Maruf Amin
“Kalau misalnya ada orang yang membatalkan puasa, mungkin karena sakit ya… terus selesai bulan Ramadan dia belum kunjung membayar, karena belum qadha, mungkin nanti-nanti begitu.”
“Nah, dalam keadaan seperti itu dia meninggal, maka dia meninggalnya statusnya punya utang, utang puasa ya,” jelas Wahid.
Lantas, bagaimana cara membayar utang puasa Ramadan orang yang sudah meninggal tersebut?
Apakah utang puasa orang tersebut qadha-nya boleh dibagikan atau dibayarkan oleh orang lain?
“Bisa dibayar oleh ahli waris, oleh orang-orang terdekat, kalau dia seorang ibu mungkin anaknya atau suaminya. Kalau dia seorang anak ya oleh orangtuanya, oleh saudara-saudaranya, itu boleh,” tutur Wahid.
Sementara, orang meninggal yang tidak wajib membayar utang puasa Ramadan adalah ia yang sedang puasa Ramadan lalu sakit, kemudian meninggal.
“Nah, beda lagi kasusnya dengan seseorang yang sedang puasa dia sakit, dia tidak berpuasa, kemudian sebelum akhir Ramadan dia meninggal, gitu ya…”
“Nah itu dia dalam keadaan tidak utang puasa Ramadan, jadi tidak perlu dibayar. Gitu ya…” jelas Wahid.
Dengan demikian, ada perbedaan antara orang yang sudah meninggal dan tetap wajib membayar utang puasa Ramadan dengan orang yang sudah meninggal dan tidak wajib membayar utang puasa Ramadan.
“Jadi beda, ada orang sakit yang dia tidak berpuasa lalu sampai setelah Ramadan dia belum sempat membayar utang puasa lalu meninggal, nah itu dibayar qadhanya oleh orang yang sehat, maksudnya saudaranya.”
“Tetapi kalau meninggal dalam keadaan sedang berpuasa di masa Ramadan, dia sakit misalnya, terus meninggal, tidak puasa pada waktu itu, nah itu tidak ada qadha baginya, sudah selesai, dia tidak memiliki tanggung jawab di hadapan Allah, begitu,” pungkas Wahid.
Baca juga: Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Berikut Niat Puasa Qadha
Video selengkapnya:
Kapan seharusnya kita membayar utang puasa Ramadan?
Menurut Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, membayar utang puasa Ramadan dianjurkan sesegera mungkin.
"Sebaiknya memang dianjurkan sesegera mungkin membayar utang puasa dan kalau bisa berurutan," kata Shidiq.
Sebab, manusia tidak tahu kapan dan di mana ia akan menemui ajalnya.
"Karena ajal kita tidak pasti kapan dan di mana, sementara membayar utang puasa adalah sesuatu yang wajib, maka sebaiknya menyegerakan," imbuhnya.
Meski demikian, dalam Islam juga diperbolehkan untuk membayar utang puasa secara tidak berurutan karena alasan tertentu.
Umat Muslim juga diperbolehkan membayar puasa menjelang bulan Ramadan berikutnya.
Adapun batas akhir untuk membayar utang puasa Ramadan yakni di bulan Syakban.
Bagaimana jika sampai bulan Ramadan berikutnya belum sempat membayar utang?
Shidiq menerangkan ada beberapa pendapat dari para ulama terkait hal tersebut.
"Kalau orang tidak sempat membayar utang puasa lalu kemudian datang Ramadan berikutnya, maka dia dianjurkan tetap menjalankan puasa Ramadan, tapi setelah itu dia meng-qadha utang puasa tahun sebelumnya," ungkap Shidiq.
Namun, jika ada unsur kelalaian, maka selain meng-qadha, orang tersebut juga dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah merupakan kegiatan memberi makan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari tak melaksanakan puasanya.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini Pentingnya Berbagi Makanan Berbuka Puasa kepada Orang yang Membutuhkan
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021: Simak 5 Tips untuk Menyiasati Kurang Tidur selama Bulan Puasa
(TribunTernate.com/Ronna Qurrota)