Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Apa yang Harus Dilakukan Saat Kita Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Ahli

Membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, tetapi bagaimana jika kita lupa jumlah utang puasa Ramadan? Ini jawaban ahli..

medicalnewstoday.com
Ilustrasi puasa. Apa yang harus kita lakukan saat kita lupa jumlah utang puasa Ramadan? 

TRIBUNTRAVEL.COM - Membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim.

Sebab, puasa Ramadan hukumnya pun wajib bagi setiap Muslim yang sudah balig, berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).

Kewajiban berpuasa ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Namun demikian, ada beberapa kondisi di mana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya.

Kondisi tersebut antara lain dialami oleh orang yang sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat serta wanita yang sedang haid dan nifas.

Bagi orang yang mengalami kondisi tersebut, diwajibkan baginya untuk membayar utang puasa di lain hari atau mengganti dengan membayar fidiah.

Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“…maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun, bagaimana jika kita lupa dengan jumlah utang puasa Ramadan kita?

Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021: Simak 5 Tips untuk Menyiasati Kurang Tidur selama Bulan Puasa

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Berikut Tips untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat saat Menjalankan Ibadah Puasa

Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. (bbcgoodfood.com)

Terkait hal ini Wakil Dekan IAIN Surakarta Dr Aris Widodo, memberi penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Dalam kanal YouTube Tribunnews.com, Dr Aris Widodo memberikan dua jawaban atas pertanyaan tersebut, yakni jawaban yang bersifat antisipatif dan implementatif.

Untuk jawaban yang bersifat antisipatif, Dr Aris merujuk ayat dalam Alquran, yakni surah Al-Baqarah ayat 282.

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa jika kita melakukan transaksi utang piutang maka disarankan untuk memberikan catatan.

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved