Ramadhan 2021
Apa yang Harus Dilakukan Saat Kita Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Ahli
Membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, tetapi bagaimana jika kita lupa jumlah utang puasa Ramadan? Ini jawaban ahli..
TRIBUNTRAVEL.COM - Membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim.
Sebab, puasa Ramadan hukumnya pun wajib bagi setiap Muslim yang sudah balig, berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh).
Kewajiban berpuasa ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Namun demikian, ada beberapa kondisi di mana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya.
Kondisi tersebut antara lain dialami oleh orang yang sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat serta wanita yang sedang haid dan nifas.
Bagi orang yang mengalami kondisi tersebut, diwajibkan baginya untuk membayar utang puasa di lain hari atau mengganti dengan membayar fidiah.
Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“…maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, bagaimana jika kita lupa dengan jumlah utang puasa Ramadan kita?
Baca juga: Persiapan Ramadhan 2021: Simak 5 Tips untuk Menyiasati Kurang Tidur selama Bulan Puasa
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Berikut Tips untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat saat Menjalankan Ibadah Puasa

Terkait hal ini Wakil Dekan IAIN Surakarta Dr Aris Widodo, memberi penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Dalam kanal YouTube Tribunnews.com, Dr Aris Widodo memberikan dua jawaban atas pertanyaan tersebut, yakni jawaban yang bersifat antisipatif dan implementatif.
Untuk jawaban yang bersifat antisipatif, Dr Aris merujuk ayat dalam Alquran, yakni surah Al-Baqarah ayat 282.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa jika kita melakukan transaksi utang piutang maka disarankan untuk memberikan catatan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)