Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Apakah Pekerja Sopir Antar Kota Termasuk Musafir dan Boleh Tidak Berpuasa saat Bulan Ramadhan?

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, namun boleh tidak berpuasa bagi musafir. Lantas, apakah sopir antar kota boleh tak berpuasa?

Unspalsh/@hansutho99
Ilustrasi sopir antar kota. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kurang dari 40 hari, bulan suci Ramadhan akan segera tiba.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang sudah balig, mampu dan berakal.

Kewajiban tersebut pun telah dituliskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Tak hanya itu, puasa juga termasuk dalam rukun Islam.

Itu artinya, keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Meski demikian, Allah SWT membolehkan beberapa kondisi di mana seseorang boleh untuk tidak berpuasa.

Kondisi tersebut antara lain orang yang sakit, musafir, lansia serta wanita hamil, menyusui, nifas dan haid.

Jika berbicara soal musafir, lantas bolehkah seseorang yang bekerja sebagai sopir dan melintasi kota bahkan provinsi, boleh untuk tidak berpuasa?

Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri, menjawab pertanyaan tersebut.

Ilustrasi sopir.
Ilustrasi sopir. (shutterstock)

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Membayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Halal?

Baca juga: Apakah Orang yang Sudah Meninggal Dunia Wajib Membayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Mengutip Kompas.com, menurut Syamsul seorang yang bekerja sebagai sopir lebih dari musafir.

Sebab, sopir memiliki perjalanan yang panjang, bahkan seharian.

"Boleh tidak puasa. Karena musafir saja boleh apalagi sopir.

Ia lebih dari musafir, perjalanannya kan panjang sekali," kata Syamsul.

Selain itu, seorang sopir juga membawa banyak nyawa, sehingga perlu konsentrasi tinggi saat bekerja.

Terkait jarak minimal seorang sopir boleh membatalkan puasa, Syamsul menyebutnya sebagai sesuatu yang relatif.

Menurutnya, dalam Islam terjadi beberapa perbedaan pendapat soal jarak diperbolehkannya puasa.

"Jarak yang dihitung kan sebenarnya terkait dia disebut musafir.

Dalam Islam terjadi perbedaan pendapat soal jarakanya berapa," jelas dia.

"Ukuran jauh dan tidak kan sekarang lebih relatif.

Sekarang Solo-Purwokerto kan lebih jauh dari pada Singapura.

Makanya jarak sekarang itu lentur," tambahnya.

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (mos.cms.futurecdn.net)

Baca juga: Apakah Puasa Ramadhan Sah Jika Lupa Sahur? Berikut Penjelasan dan Akibat Tidak Sahur

Bahkan, Syamsul menyebut bahwa perjalanan 1,6 kilometer pada zaman Nabi sudah termasuk kategori jauh dan berat.

Pasalnya, transportasi yang digunakan saat itu menggunakan unta.

Belum lagi saat harus mengarungi padang pasir yang panas.

Mengenai diperbolehkannya seorang musafir tidak puasa, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi menjelaskan hal itu.

"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar salat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi).

Oleh sebab itu, mengapa kemudian disebut musafir, karena perjalanan yang ditempuh oleh seorang sopir melelahkan.

Baik itu karena jarak yang jauh maupun karena beban perjalanan yang berat.

Menurut Syamsul, pekerjaan sopir memenuhi syarat tersebut.

"Lihatnya beda, yang penting melelahkan," tuturnya.

Selain bisa diqiyaskan dengan hukum tidak puasanya musafir, sopir juga bisa mengikuti hukum seorang pekerja berat yang diperbolehkan untuk tidak puasa.

Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari saat bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya.

Oleh karena itu, ada dua dasar hukum yang bisa diqiyaskan untuk menjawab hukum tidak puasanya seorang sopir, yaitu puasa dan pekerja berat.

Meski demikian, semua penjelasan di atas merupakan keringanan atau rukhsah bagi seorang sopir untuk tidak puasa.

Jika ia merasa kuat dan mampu, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa.

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved