Tokoh Politik Tanggapi Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Ada Mahfud MD hingga Hidayat Nur Wahid
Politikus sekaligus pendiri Partai Ummat, Amien Rais, belum lama ini mengeluarkan tudingan adanya perubahan masa jabatan presiden.
Sebab, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk itu.
"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu. Diskusinya MPR dan parpol-parpol lah. Dan itu haknya. Tetapi kalau pemerintah ndak punya wacana tentang mau tiga kali empat kali lima kali. Kita UUD yang berlaku sekarang aja," katanya.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan RI (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada agenda dari MPR mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 Periode.
Karenanya, pria yang akrab disapa HNW ini menilai wacana lama yang diangkat Arief Poyuono untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga.
"Karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi," kata HNW dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diwartakan Tribunnews.com, Senin (15/3/2021).
HNW mengingatkan, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019 lalu, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut dan mengatakan bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang mencari muka.
Bahkan, usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi.
Baca juga: Dua Varian Baru Covid-19, B117 dan N439K Terdeteksi di Indonesia: Salah Satu Ada yang Lolos Antibodi
"Sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu (Arief Puyono atau yang lain, red), juga tidak ada satu pun anggota MPR yg mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode," kata HNW.
Hal yang terjadi, kata HNW, pada 13-14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra,Nasdem,PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NKRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.
Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yg KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, krn berkepanjangannya masa jabatan Presiden," jelasnya.
(Kompas.com/Tatang Guritno) (Tribunnews.com/Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Fransiskus Adhiyuda)