Jokowi Tegaskan Tak Berniat Jadi Presiden 3 Periode, Febri Diansyah: yang Penting Konsistensi
Penegasan Jokowi yang tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode mendapat tanggapan dari pegiat antikorupsi, Febri Diansyah.
Dengan begitu, Febri Diansyah berharap Jokowi benar-benar konsisten dengan penegasannya tersebut.
Kemudian, menurut Febri Diansyah, isu amandemen UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan tanpa mengindahkan kepentingan rakyat sangat berbahaya bagi Indonesia saat ini.

Pada bagian utas kedua, Febri Diansyah mengingatkan masih ada banyak hal penting yang harus dilakukan pemerintah.
Sebab, rakyat saat ini harus diperhatikan sepenuhnya.
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut, amandemen UUD 1945 untuk membahas kekuasaan saat ini bukanlah hal yang pantas dibahas.
Yang tidak pantas bukan hanya soal masa jabatan presiden tiga periode, tetapi juga beberapa aspek lain.
Misalnya, pemilihan presiden oleh MPR, perpanjangan masa jabatan hingga tujuh tahun, dan sejumlah hal lainnya.

Di bagian akhir utas cuitannya, Febri Diansyah berharap kekhawatirannya tentang perubahan kekuasaan pemerintah lewat amandemen UUD 1945 tidak terjadi.
Ia menegaskan, jabatan adalah sebuah kepercayaan, amanah, serta pertanggungjawaban terhadap rakyat selaku pemilik kedaulatan sekaligus diri sendiri.
Menutup cuitannya, pria kelahiran Padang, 8 Februari 1983 itu mengingatkan kembali bahwa kewenangan amandemen ada di tangan MPR RI.

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode Disebut Amien Rais, Peneliti LIPI: Bukan yang Pertama, Sudah Muncul Era SBY
Baca juga: Bertambah! Jerman, Perancis, Italia, dan Spanyol Turut Tangguhkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Tudingan Amien Rais
Meski sudah menjadi isu lama yang sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tudingan adanya perubahan masa jabatan presiden kembali didengungkan oleh politikus senior Amien Rais belum lama ini.
Menurut Amien Rais, pemerintah saat ini akan melakukan amandemen UUD 1945 dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Hal ini dituturkan Amien Rais dalam tayangan video, sebagaimana diwartakan oleh Kompas.com pada Senin (15/3/2021).
Kata Amien, ada satu-dua pasal yang akan diperbaiki terkait tudingannya itu.