Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Koneksi Internet Terganggu, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan bagi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan, batal digelar. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan bagi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan, batal digelar. 

Rencananya, sidang perdana Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021). 

Setelah dimulai sekira pukul 09.38 WIB, sidang yang diikuti Rizieq Shihab secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri resmi dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal sekira pukul 11.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Kemungkinan Kandas, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pimpinan FPI

Baca juga: Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab yang Diisukan Sakit di Tahanan, Terlihat Tengah Diperiksa Dokter

Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Istimewa via Tribunnews.com)

Pun dalam sidang tersebut tim kuasa hukum diperkenankan hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang pembacaan dakwaan.

"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihaknya mengaku menerima.

Dia menuturkan tim kuasa hukum siap berhadapan dengan JPU yang membuat dakwaan, bahkan sudah memastikan akan mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan dilakukan nanti.

"Hari Jumat sidang selanjutnya, hari ini tadi tidak ada sidang karena terganggu online, sistem online tidak bisa dilaksanakan hari ini," tutur Alamsyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunda Sidang Perdana Rizieq Shihab 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved