Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Sederet Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Daftar ke Kemenkumham hingga Laporkan AHY ke Bareskrim

Kubu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur posisi kubu AHY, pasca-menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Uta

Kolase Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. 

Dikutip dari Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.

Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun (Kanal Youtube Kompas TV)

Atas gugatan ini, Kubu AHY menyatakan siap menghadapi. 

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai konstitusi Partai Demokrat.

“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.

Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasca-KLB, Ini Upaya Kubu Moeldoko Gusur AHY: Gugat Ganti Rugi Rp 55 M hingga Daftar ke Kemenkumham

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved