Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terseret Hukum karena Tolak Jenazah Covid-19, Perangkat Desa di Banyumas Minta Ampun pada Jokowi

Pada April 2020, Slamet bersama ratusan warga melakukan penghadangan ambulance yang membawa jenazah Covid-19. 

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet, (kanan) perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, pada Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas memohon ampun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat terbuka.

Pria bernama Slamet (46) itu meminta Jokowi supaya membebaskannya karena terancam penjara atas kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19.

Saat menyampaikan surat terbukanya, pria yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa itu tidak kuasa menahan air mata.

Ia juga mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini. 

Slamet, di desa itu, bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. 

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet, (kanan) perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, pada Kamis (18/3/2021).
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet, (kanan) perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, pada Kamis (18/3/2021). (Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati)

Baca juga: Marcus Gideon Merasa Indonesia Diperlakukan Tidak Adil Setelah Dipaksa Mundur dari All England 2021

Baca juga: Pasca-Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Ketua Umum PBSI Ungkap Kondisi Para Atlet

Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan. 

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi. 

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok. 

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu. 

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini, Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Nama Baru untuk Aprilia Manganang, Istri KSAD Beri Nama Lanang: Kamu Lahir Sebagai Lelaki

Baca juga: Firasat Ibu Jadi Nyata, Abrip Asep Dikira Meninggal Saat Tsunami Aceh, Ditemukan Masih Hidup di RSJ

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jika Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian, Jangan Ada Diskriminasi

Hampir satu tahun ini, Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.

"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukkan tanggung jawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021). 

Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved