Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jika Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian, Jangan Ada Diskriminasi
Zubairi Djoerban mengatakan, jika memang diberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan, kebijakan tersebut harus adil.
TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, beredar kabar yang menyebut bahwa sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat bepergian.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban.
Zubairi Djoerban mengatakan, jika memang diberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan, kebijakan tersebut harus adil.
Dalam artian, tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang tidak dan belum dapat menerima vaksinasi.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona B117 di Indonesia, Zubairi Djoerban: Dugaan Saya, Penyebarannya Sudah Luas
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ini Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban tentang Pentingnya Masker
Baca juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 setelah Divaksin, Ini Penjelasan Dokter Tirta dan Zubairi Djoerban
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta: Duka Pemerintah, Sorotan Media Asing, Tanggapan Internis
"Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya, orang dengan penyakit akut kronik atau belum terkendali. Kebijakan itu harus adil juga untuk mereka," ungkapnya, seperti dikutip dari akun Twitternya, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, vaksinasi tidak serta merta membuat seseorang kebal dari infeksi.
Bahkan sampai saat ini, belum ada bukti yang menyatakan bahwa seseorang yang sudah divaksinasi tidak menularkan Covid-19.
"Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan. Padahal, kita belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus korona. Makanya, harus diperhitungkan dengan rigid kalau mau dibuat kebijakan ini," terangnya.
Lebih lanjut, Zubairi menerangkan bahwa pasca vaksinasi, antibodi seseorang tidak langsung terbentuk.
Proses pembentukan antibodi masih memerlukan waktu.
"Amannya, ya dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua minggu setelah vaksin yang kedua—baru si penerima vaksin cukup terlindungi dari Covid-19. Yang jelas, belum ada kepastian apakah penerima vaksin itu tidak menularkan virus ke orang," ungkap Zubairi.
Meski setelah vaksinasi antibodi terbentuk dan tubuh terlindungi dan kebal, sejumlah ahli menduga masih ada virus yang bisa menular ke orang lain di sekitar mulut dan hidung.
Oleh karena itu, protokol kesehatan harus tetap dijalankan.
Baca juga: Beda Nasib Indonesia dengan Denmark, Thailand dan India di All England 2021
Baca juga: Tim Indonesia Dipaksa Mundur, Praveen/Melati Gagal Pertahankan Gelar Juara di All England 2021
Baca juga: Marcus Gideon Merasa Indonesia Diperlakukan Tidak Adil Setelah Dipaksa Mundur dari All England 2021
"Kenapa prokes tetap dianut? Karena masih ada kemungkinan-kemungkinan penularan. Misalnya, virus korona Afrika Selatan dimungkinkan bisa menginfeksi orang yang telah divaksinasi AstraZeneca. Vaksin ini kan sudah terbukti tidak bisa melindungi varian dari Afrika Selatan," kata dia.
Belum lagi, saat ini ada varian baru virus corona dari Afrika Selatan yang masih belum bisa ditangkal dengan vaksin AstraZeneca.