Kabar Artis
Polisi Sebut Cynthiara Alona Jadikan Hotel Tempat Prostitusi karena Terdampak Pandemi Covid-19
"Pengakuannya di masa Covid-19 memang hunian hotel cukup sepi. Jadi ada peluang agar anggaran operasional tetap berjalan," kata Yusri.
Kronologi Penggerebekan
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, menceritakan kronologi penangkapan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus Nahak menceritakan semua bermula ketika petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel Alona, Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan, wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ujarnya, Kamis (18/3/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," jelasnya.
Kemudian, Cynthia diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MOTIF Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi, Polisi: Pengakuannya Sudah 3 Bulan,