Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Setelah Diperiksa, Kakak Kandung Aprilio Manganang Ternyata juga Mengalami Hipospadia

Ternyata dari hasil pemeriksaan, Amasya Manganang juga dinyatakan mengidap hipospadia yang parah seperti adiknya.

Istimewa
Aprilia Manganang yang kini telah berganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang (kiri), dan kakaknya, Amasya Manganang (kanan). 

Corrective surgery untuk Amasya akan dilakukan pada Selasa (23/3/2021) mendatang di RSPAD Gatot Soebroto.

Sebelumnya pada Senin (22/3/2021), Amasya akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan persiapan operasi.

Baca juga: Dipastikan Laki-laki dan Jalani Operasi, Aprilia Manganang Bersyukur: Sudah 28 Tahun Saya Menunggu

Baca juga: Nama Baru untuk Aprilia Manganang, Istri KSAD Beri Nama Lanang: Kamu Lahir Sebagai Lelaki

Serda Aprilia Manganang Jalani Sidang Penetapan Perubahan Nama dan Jenis Kelamin

Prajurit TNI Angkatan Darat Serda Aprilia Santini Manganang saat menyaksikan sidang perubahan identitasnya secara virtual di Mabesad Jakarta pada Jumat (19/3/2021).
Prajurit TNI Angkatan Darat Serda Aprilia Santini Manganang saat menyaksikan sidang perubahan identitasnya secara virtual di Mabesad Jakarta pada Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Prajurit TNI Angkatan Darat Serda Aprilia Santini Manganang menjalani sidang perdata penetapan perubahan nama dan status jenis kelamin.

Sidang tersebut digelar Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (19/3/2021) pagi.

Aprilia mengikuti sidang secara virtual dari Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, Hetty Andika Perkasa.

Anggota tim kuasa hukum Aprilia, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan menjelaskan, dasar permohonan perubahan nama dan status jenis kelamin yaitu Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Mengingat status hukum pemohon dalam administrasi kependudukan adalah berjenis kelamin perempuan, tentunya secara hukum harus dilakukan penyesuaian dan perubahan atas status hukum pemohon, dari perempuan diubah menjadi laki-laki." 

"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pembentukan akta dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar memerintahkan kantor catatan sipil merubah dalam register tersebut," kata Angiat.

Dasar medis pengajuan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin yaitu hasil resume pemeriksaan kejiwaan dan rekam medis urologi dokter spesialis bedah plastik RSPAD Gatot Subroto terhadap Aprilia Manganang.

Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, terungkap bahwa Aprilia Manganang selama ini merasa tertekan dan tidak nyaman terhadap situasi yang dihadapinya.

"Bahkan pemohon sempat punya ide untuk menarik diri dari lingkungan sosial," ujar Anggiat.

Sementara berdasarkan rekam medis urologi diketahui bahwa Aprilia Manganang mengalami kelainan di alat kelaminnya yang disebut hipospadia.

Anggiat memastikan bahwa Aprilia Manganang dengan sadar dan meyakinkan ingin mengubah nama dan status jenis kelaminnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Lusius Genik Ndau Lendong)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Pemeriksaan Seperti Adiknya, Kakak Kandung Aprilia Manganang Ternyata juga Idap Hipospadia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved