Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vaksin Covid-19 Produksinya Diisukan Mengandung Tripsin Babi, Ini Bantahan AstraZeneca

AstraZeneca angkat bicara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi.

flickr
Vaksin AstraZeneca. 

TRIBUNTERNATE.COM - Perusahaan biofarmasi global yang menciptakan vaksin Covid-19, AstraZeneca angkat bicara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi.

Pihak AstraZeneca membantah hal itu meski akhirnya MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 itu karena sedang dalam kondisi darurat.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021), pihak AstraZeneca menjamin, vaksin yang turut diproduksi oleh Universitas Oxford ini tidak mengandung unsur hewani.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," jelasnya.

Pihaknya juga meyakini hal tersebut yang didasari oleh persetujuan dari 70 negara di dunia.

Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.

Baca juga: Banyak Negara Tanggguhkan Izin Penggunaan, PM Inggris Pamer Jempol Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Fatwa MUI untuk Vaksin AstraZeneca: Haram karena Mengandung Babi, tapi Boleh Dipakai karena Mendesak

Keseluruhannya kata pihak AstraZeneca telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.

"Semua vaksin, termasuk Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari hewan babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.

Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved