Kasus Korupsi Bansos Covid-19: KPK akan Periksa 12 Saksi dan Usut Vendor Bansos
12 saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 akan diperiksa KPK.
Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Usut Kasus Juliari Batubara Lewat Vendor Bansos
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Saksi dari Berbagai Perusahaan Diperiksa KPK terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara