Polda Jabar Catat 5.000 Pelanggar Tilang Elektronik dalam Dua Hari, Berikut 21 Lokasi Titik E-Tilang
Selang dua hari sejak diberlakukannya tilang elektronik di Jawa Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah mencatat 5.000 lebih pelanggar.
TRIBUNTERNATE.COM - Selang dua hari sejak diberlakukannya tilang elektronik di Jawa Barat pada Selasa (23/3/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah mencatat adanya 5.000 lebih pelanggar lalu lintas.
Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKP Mangku Anom mengatakan, pihaknya kini tengah memproses pengiriman surat teguran tilang kepada para pelanggar.
Surat teguran dikirimkan karena tilang elektronik di Jawa Barat masih dalam tahap sosialisasi.
"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, dikutip dari polri.go.id, Rabu (24/3/2021).
Menurut AKP Mangku Anom, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran menerobos lampu merah.
Dia menjelaskan alat sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan.
"Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu," kata dia.
Baca juga: e-Tilang Resmi Berlaku, Bagaimana Jika Dapat Surat Konfirmasi Tapi Kendaraan Sudah Dijual?
Baca juga: e-Tilang Resmi Diberlakukan, Kenali Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional

Mangku Anom mengatakan, surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya.
Selain pelanggar yang menerobos lampu merah, pelanggar lalu lintas yang mengoperasikan ponsel selama berkendara juga dikenakai teguran.
Bahkan, kata dia, alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel.
"Iya itu kita bisa deteksi mobil dan motor," kata Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat.
Diketahui, saat ini Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung.
Mengutip Kompas.com, berikut 21 titik lokasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung:
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)